11 Contoh Surat Perjanjian Singkat, Hutang, Kerja, Kesepakatan, Sekolah

Contoh Surat Perjanjian – Pastinya Anda paham betul jika ada 2 instansi melakukan kerja sama dan sudah menemukan titik kesepakatan, maka umumnya akan ada surat perjanjian maupun jaminan untuk sebuah kepastian.

Surat perjanjian ini memang  wajib ada karena memiliki tujuan supaya dari kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan. Surat perjanjian bisa di lakukan dengan cara lisan dan tertulis namun umumnya perjanjian secara lisan akan sangat lemah secara hukum. Sehingga jika ada beberapa permasalahan maka pastinya ada pihak akan sulit untuk memberikan bukti yang benar.

Surat perjanjian ini terdapat beberapa isi yang mana ada hak, kewajiban dari kedua belah pihak yang melakukan kerja sama. Dengan hal ini akan semakin memperkuat apa saja yang boleh di lakukan dan apa yang tak boleh untuk di lakukan. Tak hanya itu saja,  pada saat pembuatan surat perjanjian juga sangat membutuhkan orang lain sebagai saksi yang bisa berguna untuk semakin memperkuat sebuah perjanjian yang akan di buat.

Jenis surat perjanjian

Seperti  yang telah diketahui jika jenis surat perjanjian memang cukup banyak namun dengan berdasarkan klasifikasinya, surat perjanjian hanya ada 2 jenis. Yang pertama adalah perjanjian autentik, perjanjian ini adalah perjanjian yang harus disaksikan oleh pejabat pemerintahan yang ada di daerah tersebut.

yang kedua adalah penjanjian di bawah tangan yang merupakan suatu perjanjian yang tidak di saksikan oleh para pejabat pemerintah di daerah tersebut. Dari kedua jenis surat perjanjian ini dapat sah di mata hukum jika persyaratan yang ada di dalam perjanjian sudah terpenuhi semua. Namun, kedua surat perjanjian ini juga bisa sah serta berlaku jika memang di buat tanpa adanya pejabat pemerintah.

Supaya pada saat pembuatan surat perjanjian tersebut benar, bagus dan juga kuat di mata hukum maka wajib untuk memperhatikan poin-poin yang akan di cantumkan dalam surat perjanjian.

Misalnya saja dengan adanya penulisan dari identitas kedua belah pihak wajib jelas dan juga lengkap tanpa ada kesalahan, di awal pembuatan surat perjanjian harus ada pembukaan, penulisan yang ada di dalam perjanjian terdiri dari syarat, hak serta kewajiban dari pihak 1 dan pihak 2 yang melakukan perjanjian, di dalam penulisan surat perjanjian juga harus di sertakan dengan tanggal, bulan, tahun dan juga waktu pembuatan surat perjanjian, jika ada sebuah sengketa, maka wajib di sebutkan waktu dari masa berlaku surat perjanjian, wajib ada penanggung biasa dalam surat perjanjian.

Tak hanya itu saja, di akhir surat perjanjian juga ada penutup dan harus di berikan materai.

Surat perjanjian yang akan di buat juga tidak boleh adanya unsur terpaksa dari salah satu pihak manapun, adanya yanda tangan dari kedua belah pihak yang membuat perjanjian dan juga saksi, pada saat pembuatan surat perjanjian kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tidak boleh ada tulisan yang bermakna ganda ataupun ambigu.

Isi dari surat perjanjian juga tak boleh melanggar norma yang ada di masyarakat dan yang terakhir adalah adanya fungsi dan manfaat dengan di buatnya surat perjanjian tersebut.

Apabila surat perjanjian sudah mencapai kesepakatan dari beberapa pihak, akan ada beberapa fungsi atau manfaat yang dirasakan, seperti:

  • Apabila ada surat perjanjian maka akan mendapatkan rasa aman dari kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
  • Kedua belah pihak yang membuat surat perjanjian dapat mengetahui secara detail dari hak dan juga kewajibannya.
  • Akan semakin meminimalisir adanya sengketa dan perselisihan di kemudian hari.
  • Dengan adanya sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak, maka pastinya tak aka nada salah satu pihak yang mendapatkan kerugian jika adanya perselisihan.
  • Dengan di buatnya surat perjanjian ini akan bisa di pakai sebagai bahan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin saja akan terjadi.

Surat perjanjian memang sangat banyak dan sering kali kita jumpai di sekitar kita, yakni : surat perjanjian menyewakan mobil, surat perjanjian sewa rumah, surat perjanjian bekerja sama, surat perjanjian kerja, surat perjanjian hutang piutang dan masih banyak lagi.

Contoh surat perjanjian

Pastinya Anda sudah paham betul jika ingin melakukan kerja sama atau lain sebagainya akan sangat membutuhkan yang namanya surat perjanjian. Akan tetapi, bagaimana cara untuk membuat surat perjanjian itu sendiri karena memang tak memiliki pengalaman dalam membuat surat perjanjian.

Untuk Anda yang ingin membuat surat perjanjian, berikut inilah beberapa surat perjanjian yang bisa Anda simak :

Contoh surat perjanjian sewa rumah

Contoh surat perjanjian kontrak rumah

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari Kamis, 3 mei 2018 yang bertanda tangan di  bawah ini menyatakan:

Bapak Anam, selaku pemilik rumah sewa di Desa Batu RT 4 RW 2 Batu, Malang. Yang bertempat tinggal di Jalan. Imam Bonjol RT 5 RW 8, Batu.

Berikutnya disebut pihak pertama/pemilik rumah:

Bapak Shodiq, penyewa rumah di Desa Batu  RT 3 RW 2 Batu, Malang, Yang bertempat tinggal di Desa Kepuh RT 8 RW 6 Karang ploso, Malang.

Berikutnya disebut pihak kedua/yang mengontrak:

  • Pasal pertama

Pemilik sewa rumah memberikan kepada ijin ke pihak penyewa untuk menempati rumah Desa Batu RT 4 RW 2, Batu, Malang dengan kelengkapan sebagai berikut ini:

  1. …………………………………………………………
  2. ………………………………………………………..
  3. …………………………………………………………
  4. ……………………………………………………………
  5. ……………………………………………………………

Selama masa sewa yang berlaku 1 tahun, di mulai dari hari kamis, 22 juli 2018 hingga dengan 22 agustus 2018. Dengan biaya sewa Rp.6.000.000 per tahun dan sudah di bayar di awal sebesar Rp. 5.000.000 dan sisa di angsur selama bulan pertama dari sewa.

  • Pasal kedua

Seluruh biaya pemakaian listrik, selama disewakan kepada pihak penyewa, akan menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa termasuk dari semua perabotan yang ada di rumah.

  • Pasal ketiga

Pihak penyewa tak boleh melakukan subkontral sewa rumah Desa Batu RT 4 RW 2, Batu, Malang kepada pihak yang lain.

  • Pasal ke empat

Pihak penyewa menyepakati untuk menjaga kebersihan dan merawat rumah dengan wajar.

  • Pasal ke lima

Adanya permasalahan yang nantinya bisa saja timbul akibat dari perjanjian harus di selesaikan.

Perihal yang belum tertera di dalam surat perjanjian ini akan di tetapkan di kemudian hari dengan cara musyawarah bersama ole kedua belah pihak.

Dengan ini surat perjanjian sewa rumah Desa Batu RT 4 RW 2 Batu, Malang yang di sepakati pada hari kamis, 3 mei 2018 dan

Demikian surat perjanjian kontrak rumah Desa Diro RT 02 RW XI Pendowoharjo, Sewon, Bantul ini disetujui pada hari Selasa, 21 Agustus 2016 dan surat perjanjian ini rangkap 2 (dua) serta mempunyai kekuatan hukum yang sah.

Batu, 3 Mei 2018

Pihak Pertama                                                                                                                    Pihak Kedua

(B. Anam)                                                                                                                             (B. Shodiq)

 

Sanksi I                                                                                                                                     Sanksi II

Contoh surat perjanjian sewa mobil

Contoh surat perjanjian sewa mobil

Pada hari ini Sabtu, 15 Juni 2018, yang  bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Prita Kumala sari

Profesi : Guru

Alamat : Jalan. Kepuharjo no.23 Karangploso

Nomor KTP : 39386392380274

Nomor Telp : 081333195387

Dalam perihal ini bertindak untuk serta atas:

Nama perusahaan  : PT. Sido makmur

NPWP : 33. 765.933.0.8539.089

Alamat : Jalan. Indonesia raya no. 3 Malang

Berikutnya disebut sebagai pihak pertama.

Nama            : Rian abdulah S.Pd

Pekerjaan      : Wirausaha

Alamat          : Jl. Kenangan no.01 Malang

Nomor KTP   : 43748759480932

Telp.              : 086 768 876 976

Berikutnya disebut sebagai pihak kedua.

Dengan ini menyatakan bahkan kedua belah pihak dari pemilih sah mobil telah menyetujui untuk menyewakan mobil kepada pihak penyewa. Dan pihak pertama telah menyetujui untuk menyewa mobil dari pemilik sah.

  1. Jenis kendaraan      : Kendaraan roda empat
  2. Merek                       : Toyota
  3. Tahun pembuatan   : 2003
  4. Nomor Plat          : N 2329 RT
  5. Nomor rangka     : 123456
  6. Nomor mesin       : 123456
  7. Warna kendaraan: Biru
  8. Kondisi kendaraan: Sangat Baik

Untuk berikutnya adalah mengenai masalah kendaraan yang di sewa. Kedua belah pihak pun harus memiliki kesepakatan dalam masalah perjanjian penyewaan kendaraan roda empat dari pihak pemilik dan pihak penyewa. Dan perjanjian berlaku dari tangga penandatanganan dari surat perjanjian yang mana terdapat syarat serta ketentuan yang sudah di atur.

Pasal pertama

Berlaku masa sewa sesuai perjanjian

  • Ayat ke satu

Penyewaan mobil di lakukan dalam jangka waktu 4 hari dari tanggal 1 Juni 2018 sampai tangga 5 Juni 2018.

  • Ayat kedua

Apabila jangan waktu perjanjian sudah habis, maka sewa menyewa bisa diperpanjang lagi dengan syarat serta ketentuan yang nantinya akan diberlakukan tersendiri dalam surat perjanjian.

Pasal kedua

Harga penyewaan

  • Ayat ke-1

Biaya untuk penyewaan mobil berjumlah Rp. 3.000.000 dalam jangka waktu penyewaan. Yang melunasi keseluruhannya adalah pihak penyewa dengan cara sekaligus dengan penandatanganan surat perjanjian.

  • Ayat ke-2

Dengan adanya surat perjanjian ini akan berlaku sebagai tanda bukti dari pelunasan yang sah dari seluruh uang penyewaan dari kendaraan.

Pasal ketiga

Ketentuan khusus

  • Ayat pertama

Sebelum jangka penyewaan berakhir, pihak pemilik kendaraan tidak boleh meminta pihak penyewa untuk mengakhiri perjanjian penyewaan sebelum jangka waktu habis. Kecuali, jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

  • Ayat kedua

Pihak pemilik kendaraan tidak di perkenankan untuk memungut biaya tambahan dari penyewaan yang di lakukan oleh pihak penyewa dengan alasan apapun.

Pasal keempat

Mengenai penyerahan kendaraan yang di sewa dengan di lengkapi surat- surat mobil.

Pasal kelima

Hak serta tanggung jawa pihak penyewa

  • Ayat ke-1

Pihak penyewa berhak mengemudikan kendaran sesuai dengan perjanjian ini.

  • Ayat ke2

Karena kendaraan sudah di pegang oleh pihak penyewa, maka pihak penyewa harus bisa mempertanggung jawabkan segala perawatan dan menjaga keutuhan kendaraan.

  • Ayat ke-3

Jika perjanjian penyewaan mobil sudah berakhir, maka pihak penyewa wajib untuk mengembalikan kendaraan tersebut dengan kondisi baik, terawat dan tanpa ada kerusakan apapun.

Pasal keenam

Larangan- larangan

  • Ayat ke-1

Kendaraan yang di sewa adalah milik pihak kedua sehingga pihak pertama tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menyewakan kembali mobil yang sewa, menggadaikan, dan menjual kendaraan yang di sewa.

  • Ayat ke-2

Pelanggaran yang di lakukan oleh pihak penyewa dari pasal 1 adalah tindak pidana sesuai dengan Undang-undang.

Pasal ketujuh

Kerusakan atau kehilangan

  • Ayat ke-1

Jika terjadi kerusakan maka pihak penyewa wajib memperbaiki dengan biaya sendiri sampai tidak ada kerusakan lagi.

  • Ayat ke-2

Pihak penyewa harus mengganti onderdil mobil jika rusak di sebabkan pemakaian sehingga kendaran tak bisa di pakai lagi.

  • Ayat ke-3

Pihak penyewa di bebaskan dari segala macam ganti rugi dari tuntutan pihak pemilik mobil jika memang di sebabkan oleh bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa  bumi, kebakaran dan lain sebagainya.

  • Ayat 4

Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

Pasal kedelapan

Adanya pembatalan

  • Ayat ke-1

Jika pihak penyewa melakukan sebuah pelanggaran dari perjanjian maka pihak pemili berhak meminta untuk pembatalan perjanjian.

  • Ayat ke-2

Pihak pemilik harus memberitahukan mengenai pembatalan dengan tertulis kepada pihak penyewa dan pihak penyewa wajib mengembalikan kendaraan yang di sewa.

  • Ayat ke-3

Pihak penyewa memberikan kuasa penuh kepada pihak pemilik kendaraan yakni dengan mengambil kendaraan pihak pemilik dari penyewa atau pihak- pihak yang lain karena kendaraan adalah hak dari pihak pemilik.

  • Ayat ke-4

Pihak pemilik juga berhak meminta bantuan dari pihak yang berwajib untuk masalah penarikan kendaraan yang di sewa tersebut dengan beban dan tanggung jawab ada di pihak penyewa.

  • Ayat ke- 5

Pihak penyewa juga membebaskan pihak pemilik jika ingin membebaskan kerugian yang di lakukan oleh pihak penyewa atas pembatalan dari perjanjian.

  • Pasal kesembilan

Adanya pelanggaran dari pihak pemilik kendaraan

  • Ayat ke- 1

Jika pihak pemilik melakukan sebuah pelanggaran dari syarat dan ketentuan perjanjian, maka pihak pemilik wajib memberikan maupun membayar ganti rugi kepada pihak penyewa kendaraan.

  • Ayat ke- 2

Jumlah besarnya dari kerugian akan di tetapkan oleh kedua orang arbiter yang sudah di tetapkan oleh masing- masing pihak pemilik dan pihak penyewa. Hal ini sesuai dengan ayat ke 1.

  • Pasal ke sepuluh

Hal lain- lain

Beberapa hal yang belum terdapat di dalam sebuah surat perjanjian akan di selesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah dari kedua belah pihak.

Pasal ke sebelas

Penyelesaian sengketa

Jika memang kemudian hari ada perselisihan antara pihak penyewa dan pihak pemilik maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan untuk menentukan penyelesaian. Kedua belah pihak memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak sudah menyepakati untuk memilih tempat tinggal yang umum yakni di kantor pengadilan.

Pasal ke sebelas

Penutup

Surat perjanjian yang di buat harus rangkap 2 dengan adanya material secukupnya yang masing- masing akan dipegang oleh pihak pemilik dan pihak penyewa dan mulai berlaku setelah di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan memiliki hukum yang kuat.

Malang, 15 Juni 2018

Pihak Pemilik                                                                          Pihak penyewa

Rian Abdulah Sp.d                                                                Prita Kumala sari

 Contoh surat perjanjian kerja

contoh surat perjanjian kerja

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG

*****
Pada hari ini Selasa, 18 Mei 2018 kami yang bertanda tangan di bawah ini telah bersepakat melakukan Perjanjian Utang Piutang yaitu:
1. Nama         : Ahmad Nasrullah
    Umur         : 31 Tahun
    Pekerjaan  : PNS
    Alamat      : Jl. Mangga no.64 Bandung
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama         : Ridwan Kamil Attarik
    Umur         : 25Tahun
    Pekerjaan  : Swasta
    Alamat      : Jl.Diponegoro no.21Bandung
Maka dengan adanya surat perjanjian ini masing-masing Kedua Belah Pihak telah menyetujui beberapa ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
  1. PIHAK PERTAMA sudah menerima uang tunai sebesar Rp.450.000.000,- (Empat Ratus lima puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang mana status uang tunai tersebut ialah pinjaman atau hutang.
  2. PIHAK PERTAMA berkenan menyerahkan barang jaminan yakni ……., yang nilainya barang tersebut setara dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  3. PIHAK PERTAMA bersedia mememenuhi janji akan melunaskan uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan kurun waktu selama 7 (Tujuh) bulan dihitung semenjak penanda tanganan Surat Perjanjian ini.
  4. Bilamana kedepannya dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu melunasi hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA mempunyai hak penuh terhadap barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi ataupun untuk dijual kepada orang lain.
  5. Surat Perjanjian ini ditulis dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan setiap rangkap memiliki kekuatan hukum yang setara, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  6. Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Surabaya pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian utang-piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Malang, 17 Maret 2016
Pihak Pertama                                                                                          Pihak Kedua
Ahmad Nasrullah                                                                             Ridwan Kamil Attarik
Sanksi
Sanksi I                                                                                                         Sanksi II
Hendra Susono                                                                                            Akmal Bachtiar
Nah itulah tadi beberapa penjelasan tentang surat perjanjian beserta contohnya dengan lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. 😉

Demikian sekilas info mengenai surat perjanjian, semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat untuk Anda.  

2 thoughts on “11 Contoh Surat Perjanjian Singkat, Hutang, Kerja, Kesepakatan, Sekolah”

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.