Pengertian Pajak : Jenis-Jenis dan Fungsi Pajak yang Ada Di indonesia

Pengertian Pajak – Apa yang Anda pikirkan apabila mendengar kata pajak? Tentunya langsung teringat dengan peraturan wajib pajak dari pemerintah bukan? Ya, pajak adalah sebuah iuran atau pungutan yang sifatnya wajib di bayarkan oleh rakyat kepada negara.

Hal ini sudah di atur di dalam undang-undang yang mana pajak yang di bayarkan oleh rakyat tersebut mengalir untuk di gunakan sebagai kepentingan pemerintah dalam menunjang kesejahteraan masyarakat umum.

Di negara kita, pajak merupakan sumber keuangan negara karena memiliki di gunakan sebagai sumber pendapatan paling utama dan paling besar.

Seperti yang telah dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan tentang sifat pajak adalah paksaan. Di dalam pasal Undang-Undang Dasar 1945 juga di jelaskan apabila pajak adalah iuran wajib yang harus di taati oleh rakyat. 

Lalu kemana sih mengalirnya uang pajak yang di bayarkan masyarakat? Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca ulasan lengkap mengenai pengertian pajak dan juga pembahasannya di bawah ini.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

pengertian pajak menurut para ahli
www.eduspensa.co.id

Supaya lebih paham mengenai arti pajak, berikut ini adalah penjelasan tentang pengertian pajak menurut para ahli yang bisa Anda jadikan referensi.

  • Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Dr. Soeparman Soemahamidjaya menjelaskan bahwa pajak merupakan iuran wajib untuk setiap warga yang berupa uang maupun barang. Di mana iuran wajib ini dipungut oleh penguasa sesuai hukum yang diberlakukan. 

  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia

Pengertian pajak juga di atur oleh undang-undang negara republik Indonesia yang mana di dalamnya menjelaskan tentang pengertian pajak adalah kontribusi wajib yang di lakukan masyarakat kepada negara. Pembayaran pajak yang di lakukan tidak mendapatkan balasan secara langsung melainkan tidak langsung yaitu berupa tindakan yang mensejahterakan rakyat.

  • Profesor Dr. MJH. Smeeths

Dr. MJH. Smeeths menguraikan jika pajak adalah prestasi yang di peroleh pemerintah dengan menggunakan norma-norma bersifat memaksa tetapi tanpa kontra prestasi dari setiap individual. Jadi, pajak ini merupakan suatu pembayaran yang dilakukan warga untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran pemerintah. 

  • Prof. Dr. PJA Andriani

Pengertian pajak menurut PJA Andriani adalah sebuah iuran atau pungutan kepada masyarakat untuk membayarkannya kepada negara dan bersifat memaksa. Pembayaran pajak hukumnya wajib sehingga akan terhutang bagi siapapun yang sudah menjadi wajib pajak.

Hal tersebut telah di atur oleh undang-undang dengan tanpa mengharapkan imbalan biaya.

  • Prof. Dr. Rohmat Soemitro, SH

Pengertian pajak yang terakhir adalah penjelasan dari prof. Dr. Rohmat Soemitro, SH yaitu sebuah pungutan rakyat yang di tujukan kepada pemerintah dengan berdasar kepada peraturan undang-undang yang ada. Pajak juga bisa di katakan sebagai peralihan sektor swasta ke sektor publik dengan sifat paksaan karena di gunakan sebagai kebutuhan negara.

Jenis Pajak di Indonesia

jenis pajak di indonesia
www.aturduit.com

Seperti yang kita ketahui, pajak di Indonesia ada bermacam-macam jenisnya. Nah, berdasarkan dari pengertian pajak yang sudah di jelaskan di atas, berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia yang harus Anda ketahui.

  • Berdasarkan Sifat Pajak

Jenis pajak yang ada di Indonesia apabila di lihat dari sifat pajak sendiri ada dua jenis, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah sebuah pajak yang di lakukan berdasarkan kondisi wajib pajak. Contoh dari pajak subjektif adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan dari masyarakat.

Jenis sifat pajak subjektif sendiri merupakan sebuah pemungutan yang di lakukan oleh pemerintah berdasarkan kondisi yang ada tanpa memperhatikan kondisi individual dari wajib pajak itu sendiri. Adapun contoh dari pajak objektif di Indonesia adalah bea materai, pajak kendaraan bermotor, pajak impor, dan pajak pertambahan nilai.

  • Berdasarkan Sistem Pemungutan

Berdasarkan sistem pemungutan, jenis-jenis pajak yang ada di indonesia di bagi menjadi dua macam yaitu pajak tidak langsung dan pajak langsung. Pajak tidak langsung atau indirect tax adalah pajak yang di bayarkan apabila ada suatu tindakan khusus.

Contoh dari pajak tidak langsung adalah pajak yang di bayarkan apabila menjual barang mewah. Sedangkan untuk pajak langsung atau direct tax sendiri adalah pembayaran pajak yang di lakukan secara berkala sesuai dengan surat ketetapan pajak dari kantor pajak setempat.

Biasanya jumlah pajak yang harus dibayarkan di tulis melalui surat panggilan dari kantor setempat. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi bangunan.

  • Berdasarkan Instansi Pemungut

Jenis pajak yang ada di Indonesia terakhir adalah berdasarkan instansi pemungut. Apabila di lihat dari instansi pemungut, pajak di bagi menjadi dua macam yaitu pajak daerah atau pajak lokal dan pajak negara atau pajak pusat. Pajak daerah adalah pajak yang harus di bayarkan oleh wajib pajak yang ada pada daerah tertentu. 

Contoh dari pajak daerah sendiri adalah pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, dan lain sebagainya. Adapun contoh dari pajak negara adalah cukai, bea masuk, pajak penghasilan, dan masih banyak lagi.

Fungsi Pajak

fungsi pajak
www.jurnal.id

Pajak adalah sumber pemasukan yang paling besar di negara Indonesia. Saking berpengaruhnya pajak dengan pendapatan negara, banyak yang menyebut pajak sendiri adalah bagian paling vital karena di gunakan sebagai pembiayaan seluruh pengeluaran yang di lakukan oleh pemerintah.

Nah, agar lebih memahami mengenai fungsi dari pajak, simak penjelasannya berikut ini.

Budgeter

Fungsi budgeter juga biasa disebut dengan fungsi anggaran. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara. Kemanakah uang yang di bayarkan oleh rakyat berlabuh? 

Uang hasil dari pembayaran pajak oleh masyarakat di gunakan untuk membiayai pengeluaran yang di lakukan oleh pemerintah. Sedangkan maksud dari fungsi anggaran adalah di gunakan untuk penyeimbang antara pemasukan negara dan juga pengeluarannya.

Stabilitas

Fungsi pajak sebagai stabilitas maksudnya adalah di gunakan untuk menstabilkan perekonomian di negara Indonesia. Ya, pajak adalah salah satu hal yang sangat berpengaruh terhadap laju inflasi yang mana cara penggunaannya adalah dengan mengurangi jumlah uang yang beredar pada masyarakat. 

Regulasi

Maksud dari fungsi regulasi atau fungsi mengatur dari pajak sendiri dapat di gunakan sebagai instrumen ketika melaksanakan kebijakan negara baik dalam bidang sosial masyarakat maupun ekonomi.

Contoh dari penerapan fungsi pajak sebagai regulasi adalah menaikkan harga bea masuk barang-barang dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan guna untuk melindungi produksi barang dalam negeri.

Adapun fungsi-fungsi dari regulasi sendiri ada empat macam, diantaranya adalah:

  • Sebagai instrumen meningkatkan aktivitas ekspor dengan cara memberlakukan pajak ekspor barang
  • Sebagai instrumen untuk menghambat laju inflasi yang ada di suatu negara
  • Menjadi pengatur atau penarik investasi modal dari masyarakat guna meningkatkan produktifitas perekonomian negara Indonesia
  • Menjadi pelindung terhadap produksi dalam negeri dengan cara menaikkan biaya bea masuk atas produk luar yang impor ke Indonesia.

Redistribusi

Fungsi pajak yang terakhir adalah untuk pemerataan atau redistribusi. Maksud dari pemerataan tersebut adalah untuk menyeimbangkan pembagian antara pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakat agar tidak terjadi simpang siur kesalahpahaman terhadap pemerintah.

Fungsi pajak sebagai redistribusi adalah untuk melakukan pembangunan infrastruktur masyarakat demi terbentuknya lapangan kerja nasional.

Begitulah sedikit informasi mengenai pengertian pajak lengkap dengan jenis-jenis pajak dan juga fungsi pajak yang ada di Indonesia. 

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.