Pengertian Hukum : Karakteristik, Unsur-Unsur, Jenis-Jenis dan Tujuannya

Pengertian Hukum – Hukum merupakan suatu hal yang pasti ada di seluruh negara di dunia ini. Secara umum, hukum memiliki pengertian yaitu sistem peraturan yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku masyarakat, mencegah kekacauan, serta menjaga ketertiban dan juga keadilan.

Berdasarkan pengertian tersebut, di dalam hukum sendiri terdapat norma-norma dan beserta sanksinya yang telah ditetapkan. Terdapat juga definisi lain dari hukum yaitu suatu ketentuan atau peraturan yang telah disusun baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Isi dari peraturan-peraturan tersebut dilengkapi dengan hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya yang berupa segala hal yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Selain fungsi yang dijelaskan dalam pengertiannya, hukum juga memiliki tujuan lain yaitu sebagai pelindung untuk setiap individu.

Perlindungan yang dimaksud adalah dari penyalahgunaan kekuasaan serta sebagai penegak keadilan. Melalui hukum, setiap orang dalam suatu negara akan disetarakan dan juga mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan dengan adanya pembelaan di depan hukum.

Hukum juga merupakan suatu hal yang sangat kompleks untuk dipahami. Adapun beberapa pengetahuan yang menjelaskan tentang hukum dapat dilihat pada beberapa ulasan dibawah ini.

Karakteristik Hukum

karakteristik hukum
www.gresnews.com

Sebagai suatu hal yang menjadi ilmu khusus, hukum dapat dikenal melalui beberapa karakteristik yang dimilikinya. Beberapa karakteristik dari hukum tersebut terdiri dari sebagai berikut ini.

  • Adanya Perintah atau Larangan

Maksud dari karakteristik ini adalah hukum merupakan suatu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh setiap individu di dalam masyarakat.

  • Bersifat Memaksa

Dalam karakteristik ini, setiap individu memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum yang telah ditetapkan ditetapkan tanpa adanya pengecualian.

  • Terdapat Sanksi

Karakteristik ini menunjukkan bahwa didalam hukum terdapat hukuman untuk pelanggar hukum berdasarkan ketentuan yang telah berlaku.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

pengertian hukum menurut para ahli
pengertian hukum

Hukum juga memiliki definisi lain yang dikemukakan berdasarkan pemikiran para ahli agar lebih mudah untuk dipahami. Pengertian dari hukum menurut para ahli tersebut terdiri dari sebagai berikut ini.

  • Plato

Pengertian hukum berdasarkan pendapat dari Plato adalah serangkaian peraturan-peraturan yang disusun secara teratur dan bersifat mengikat, baik untuk masyarakat maupun hakim.

  • M. Meyers

M. Meyers berpendapat mengenai pengertian hukum adalah berupa aturan-aturan yang berisi tentang pertimbangan kesusilaan.

Pertimbangan tersebut digunakan sebagian acuan atau pedoman oleh para penguasa untuk bisa melakukan tugasnya. Selain itu pertimbangan tersebut juga ditujukan kepada tingkah laku setiap individu dalam sebuah masyarakat tertentu.

  • Dr. Van Kan

Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan yaitu suatu keseluruhan peraturan hidup bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat di suatu negara disertai dengan sifatnya yang memaksa.

  • Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengenai definisi hukum merupakan hal yang mengatur pergaulan hidup di dalam masyarakat dengan bentuknya yang berupa kaidah dan asas.

Berdasarkan pengertian tersebut, hukum memiliki tujuan yaitu untuk memelihara ketertiban dan dilaksanakan melalui berbagai proses oleh lembaga tertentu guna mewujudkan berlakunya kaidah di dalam masyarakat.

  • C. T. Simorangkir

Pengertian hukum berdasarkan pendapat J. C. T. Simorangkir yaitu segala peraturan yang menentukan tingkah laku manusia di dalam suatu masyarakat, bersifat memaksa serta dibuat oleh lembaga yang berwenang.

  • M. Amin

M. Amin berpendapat bahwa hukum merupakan sekumpulan norma serta sanksi-sanksi dengan tujuan sebagai bentuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan masyarakat. Dengan adanya hukum tersebut maka ketertiban serta keamanan masyarakat akan dapat terjaga dan terpelihara.

Unsur-Unsur Hukum

unsur unsur hukum
Unsur-Unsur Hukum

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa didalam hukum terdapat sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum. Dalam hal ini, sanksi-sanksi yang berlaku memiliki beberapa unsur didalamnya yaitu terdiri dari sebagai berikut ini.

  • Peraturan Bersifat Memaksa

Sebagai sesuatu yang bersifat memaksa, setiap individu dalam suatu masyarakat harus mematuhi hukum yang berlaku. Apabila melanggarnya maka orang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ditentukan.

Sebagai salah satu contoh yaitu pada peraturan lalu lintas pengendara akan mendapatkan sanksi dari pihak berwajib jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

  • Sanksi atau Hukuman Bagi Pelanggar Hukum

Ketetapan sebuah hukum juga harus dijelaskan mengenai adanya aturan dan juga sanksi bagi pelanggarnya.

Dalam hal ini, hukuman atau sanksi harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang telah disepakati. Adapun bentuk sanksi yang ditetapkan dapat berupa hukuman penjara, sanksi sosial, hingga hukuman mati.

  • Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Hukum memiliki tujuan utama yaitu sebagai pengatur tingkat laku seseorang dalam suatu masyarakat. Berdasarkan tujuan tersebut, setiap manusia dalam melakukan interaksi di dalam masyarakat harus bertingkah laku sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Hukum Dibuat oleh Lembaga Khusus

Sebagai suatu hal yang mutlak, hukum tentu tidak boleh dibuat oleh sembarang orang atau semua pihak.

Berdasarkan hal tersebut, hukum boleh dibuat hanya oleh badan resmi atau suatu lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Sebagai contoh yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dirumuskan oleh negara khususnya yaitu Badan Legislatif.

Tujuan Hukum

tujuan hukum
Tujuan Hukum

Salah satu sifat dasar yang terdapat pada tujuan hukum adalah mewujudkan kedamaian, ketertiban, kesejahteraan, serta ketentraman dalam kehidupan masyarakat dengan sifatnya yang universal.

Melalui ketentuan hukum, segala bentuk perkara akan dapat diselesaikan dengan proses peradilan yang sesuai dengan ketentuan hukum tersebut.

Adapun tujuan hukum secara umum terdiri dari sebagai berikut ini.

  1. Interaksi manusia yang terjadi dalam masyarakat dapat diatur dengan adanya hukum.
  2. Mampu menjamin keamanan, kebahagiaan, serta kenyamanan bagi setiap individu di dalam masyarakat.
  3. Mampu memberikan upaya dalam memakmurkan seluruh anggota masyarakatnya.
  4. Keadilan sosial seluruh masyarakat dapat terlaksana dan terwujudkan.
  5. Mampu menjadi suatu petunjuk dalam melakukan pergaulan bagi setiap individu di dalam masyarakat.
  6. Hukum bertujuan sebagai sarana penegak bagi proses pembangunan.

Jenis-Jenis Hukum

jenis jenis hukum
apaitupengertian.com

Hukum juga memiliki cakupan yang sangat luas sehingga dapat dibagi menjadi beberapa jenis.

Dalam hal ini, di Indonesia hukum dapat dibagi menjadi delapan macam yang mengacu pada pengertiannya. Jenis-jenis hukum tersebut secara rinci dijelaskan pada ulasan-ulasan dibawah ini.

Hukum Didasarkan pada Cara Mempertahankannya

  • Hukum material, merupakan suatu peraturan yang berisi tentang perintah dan juga larangan mengenai hubungan serta kepentingan tertentu.
  • Hukum formal, adalah hukum yang berisi tentang pelaksanaan hukum material.

Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum yang mengatur, yaitu apabila terdapat pihak-pihak yang bersangkutan memiliki peraturan sendiri maka hukum boleh di kesampingkan.
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat bagaimanapun keadaannya.

Hukum Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum subjektif, adalah hukum yang disebut juga dengan hak karena hanya berlaku pada pihak-pihak tertentu saja.
  • Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum di dalam suatu negara.

Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum publik, adalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum yang berkaitan dengan hubungan antara setiap individu dan Contoh dari beberapa hukum dalam hal ini adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
  • Hukum privat, adalah hukum yang berisi tentang hubungan antar individu berdasarkan kepentingannya. Misalkan saja yaitu hukum dagang, hukum sipil, dan hukum perdata.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum undang-undang, merupakan yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat, adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang terdapat di suatu daerah.
  • Hukum traktat, adalah hukum yang berupa suatu perjanjian dalam bidang keperdataan antara dua negara atau lebih.
  • Hukum yuris prudensi, adalah hukum yang didasarkan pada keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan kasus yang sama.
  • Hukum doktrin, merupakan hukum yang dibuat atas dasar pendapat ahli hukum dan disepakati oleh semua pihak dan dibentuk dalam suatu pernyataan.

Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum tidak tertulis, merupakan hukum yang tidak tertulis secara sah namun berlaku serta ditaati di suatu masyarakat.
  • Hukum tertulis, adalah segala peraturan yang masuk ke dalam kitab perundang-undangan negara.

Hukum Berdasarkan Tempatnya

  • Hukum internasional, adalah hukum yang berkaitan dengan peraturan mengenai hubungan antar negara yang mencakup dunia internasional.
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang hanya berlaku pada wilayah tertentu dalam suatu negara.

Hukum Berdasarkan Waktu

  • Ius constituendum, merupakan hukum yang dapat diharapkan untuk berlaku pada masa yang akan datang.
  • Ius constitutum, merupakan hukum positif yang berlaku pada masa sekarang dalam masyarakat di daerah tertentu.
  • Hukum asasi, adalah hukum alam yang berlaku baik pada semua tempat dan juga dalam segala waktu.

Baca juga sejarah Indonesia

Itulah beberapa ulasan yang menjelaskan tentang hukum secara umum. Melalui ulasan-ulasan diatas maka penambahan wawasan akan hukum dapat dipelajari dengan cara yang lebih singkat tentunya.

1 thought on “Pengertian Hukum : Karakteristik, Unsur-Unsur, Jenis-Jenis dan Tujuannya”

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.